Surat Sakti Kepala Puskesmas, Bisa Membatalkan SK Menteri. Tapi Tidak Bisa Membatalkan Akal Sehat

Oleh: Irminus Deni
Di sebuah kabupaten kecil di jantung Pulau Flores, bernama Nagekeo, tepatnya di antara gunung yang masih aktif dan jalan kabupaten yang masih belum aktif, sejarah baru dicetak. Bukan sejarah pembangunan, bukan pula sejarah prestasi pendidikan. Tapi sejarah administrasi, SK Menteri bisa dibatalkan oleh surat kepala Puskesmas.
Saya tahu, ini terdengar seperti lelucon, atau plot film fiksi birokrasi. Tapi sayangnya, ini bukan cerita fiksi. Ini nyata. Serius. Se-nyata jalan bolong di tengah kampung. Dan seperti banyak hal di republik ini, kejadian nyata kadang lebih absurd dari pada mimpi buruk.
“Kepala Puskesmas Berfirman, Maka SK pun Gugur”
Mari kita mulai dengan data. Ada 26 orang tenaga kesehatan di Kabupaten Nagekeo, yang telah dinyatakan lulus ASN P3K oleh BKN berdasarkan SK Menteri PAN-RB. Nama mereka terpampang di pengumuman resmi. Lulus secara nasional. Sah. Legal. Sahih. Tidak pakai calo. Tidak pakai uang pelicin. Tidak pakai surat sakti.
Lalu tiba-tiba. Surat dari Kepala UPTD Puskesmas Kota datang. Isinya, “Kami tidak mengusulkan nama-nama ini.” Dan bupati pun bersabda,. “Kalau begitu, batalkan saja. Selesai perkara.” Seolah-olah SK Menteri itu cuma undangan ulang tahun yang bisa ditarik kembali karena ada yang tidak suka desain amplopnya.
Saya jadi bertanya, Apa yang ada dalam surat kepala puskesmas itu? Apakah ditulis dengan tinta emas? Atau ditandatangani di atas batu suci? Ataukah surat itu datang bersama tiupan sangkakala?
Hukum Administrasi Rasa Karaoke Lokal
Dalam tata kelola negara, ada yang namanya asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, dan asas tidak semena-mena. Tapi sepertinya, di Nagekeo, kita menganut asas baru, “Asal Kepala Puskesmas Tidak Setuju, Maka Batal Sudah.”
Ini logika baru yang bahkan Profesor Hukum Tata Negara pun akan geleng-geleng kepala. Bayangkan,
-
Jika Kepala Sekolah tidak setuju murid lulus, maka UN batal.
-
Jika Kepala Desa tidak setuju anak muda nikah, maka KUA ditiadakan.
-
Jika Ketua RT tidak setuju kamu hidup, maka kamu bisa dinyatakan meninggal administratif.
Negara kita ini bukan karaoke, Bung! Di mana semua orang bisa request lagu dan tiba-tiba mengganti lirik seenaknya. Ini negara hukum, bukan Negara Hukum-Hukuman.
Siapa yang Lulus, Siapa yang Bingung?
Yang paling kasihan tentu para peserta. Mereka sudah seleksi. Lulus. Umumkan. Syukuran. Foto-foto.
Sudah dikasih wejangan oleh mama dan tetua adat. Sudah dicatat dalam doa rosario. Sudah hampir beli sepatu kulit warna hitam. Lalu tiba-tiba, “Nama dicoret. Karena Kepala Puskesmas tidak mengusulkan Anda.”
Mereka ini bukan peserta P3K biasa. Mereka korban ekspektasi negara. Negara bilang: ikut seleksi, bersaing sehat, tunggu pengumuman. Tapi rupanya, negara juga bisa bilang, “Eh, maaf. Kepala puskesmas tidak cocok sama kamu.” Ini seperti lulus SPMB, dapat NIM, kuliah sebulan, lalu rektor bilang, “Kami salah input. Nama kamu nggak kami usulkan jadi mahasiswa.” Lalu kamu disuruh pulang.
Komedi Gelap di Tanah Terang
Kalau kita tidak menertawakan ini, kita bisa gila. Karena peristiwa ini, secara struktural, sangat menggelikan. Bagaimana bisa satu surat kepala unit, bisa menganulir keputusan negara? Apakah sekarang semua Kepala UPTD di Indonesia bisa menentukan siapa yang pantas lulus? Apakah nanti BKN akan mengirim formasi sambil bertanya, “Ini cocok tidak, Bu/pak Kepala Puskesmas? Kalau tidak cocok, kita batalkan saja.”
Saya yakin, BKN pun sedang bingung. Karena kalau pola ini ditiru kabupaten lain, maka bisa kacau balau sistem kepegawaian nasional. Kelulusan jadi ajang like and dislike. Sistem seleksi jadi drama selera pribadi. Dan dari situ kita tidak jauh dari nepotisme, korupsi, dan… ya, pemilu rasa arisan keluarga.
Hormatilah SK, Hormatilah Akal
Mari kita kembali pada akal sehat. SK Menteri itu bukan surat cinta. Ia adalah produk hukum tertinggi dalam urusan seleksi ASN. Ia ditandatangani setelah proses panjang, usulan formasi, seleksi nasional, pengumuman, dan pengesahan. Membatalkan SK Menteri itu bukan urusan surat satu lembar. Itu urusan hukum negara.
Jika Bupati tidak sepakat, harusnya dia gugat lewat jalur hukum. Ada ruang klarifikasi ke KemenPAN-RB. Ada proses administrasi. Ada tahapan keberatan. Tapi tidak bisa tiba-tiba coret nama orang, seakan-akan ini lomba tarik tambang.
Ini Bukan Soal ASN. Ini Soal Keadilan.
Yang diperjuangkan bukan cuma 26 orang. Tapi hak rakyat kecil yang percaya pada janji negara. Bahwa kalau kamu berjuang lewat jalur sah, kamu akan dilindungi hukum. Tapi kalau yang sah pun bisa dibatalkan semena-mena, maka orang akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika rakyat kehilangan kepercayaan, maka kita akan kembali ke zaman gelap, di mana kekuasaan adalah kebenaran.
Kami Tidak Minta Negara Sempurna. Kami Cuma Minta Negara Waras.
Saya menulis ini bukan karena saya suka bercanda soal hukum. Tapi karena hukum kita telah berubah jadi bahan candaan. Kalau SK Menteri bisa dikalahkan surat kepala Puskesmas, maka jangan salahkan rakyat kalau nanti mereka minta SK mereka disahkan oleh dukun atau kepala suku atau Mozalaki saja.
Karena, setidaknya, dukun dan mozalaki masih konsultasi sama alam semesta sebelum membatalkan nasib orang. Sementara surat pembatalan ini, tidak berkonsultasi pada siapa-siapa, bahkan tidak pada hati nurani.
Penulis adalah Pemimpin Redaksi Atalomba.com – yang sedang belajar tertawa agar tidak menangis
