Dana Desa Terjun Bebas di NTT: Negara Mengencangkan Ikat Pinggang, Desa Dipaksa Dewasa

Editorial Atalomba.com – Tidak ada cara halus untuk mengatakan ini. Dana Desa di Nusa Tenggara Timur tahun 2026 jatuh bebas. Dari angka yang dulu membuat desa bisa sedikit bernapas. Rp700 juta hingga Rp1 miliar, kini banyak desa harus berdamai dengan kenyataan pahit. Rp250 juta sampai Rp300 juta. Bukan salah desa. Bukan pula kesalahan kepala desa. Ini murni pilihan politik anggaran negara. Negara sedang mengencangkan ikat pinggang, dan desa diminta ikut dewasa.
Kebijakan Dana Desa 2026 tidak lahir dari ruang hampa. Ia mengikuti desain besar APBN yang menuntut efisiensi, pengendalian kemiskinan ekstrem, dan penataan ulang belanja publik. Dana Desa tidak lagi diperlakukan sebagai “uang serbaguna”, melainkan dana dengan arah yang dikunci ketat. Prioritasnya jelas. Bantuan Langsung Tunai tetap dijaga, sementara penguatan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih didorong sebagai tumpuan ekonomi desa.
Pesannya sederhana, meski menyakitkan, bantuan sosial boleh terus berjalan, tetapi desa tidak boleh selamanya hidup dari bantuan. Di atas kertas, ini terdengar masuk akal. Di lapangan, terutama di NTT, kebijakan ini terasa seperti tes mental. Dana berkurang drastis, sementara tanggung jawab bertambah. Desa diminta membangun kemandirian ekonomi justru ketika modal fiskalnya menyusut. Ini ibarat diminta belajar berenang tepat saat kolam dikeringkan separuhnya.
Namun negara tampaknya sudah berhitung. BLT adalah penyangga sementara. Koperasi adalah jalan keluar jangka panjang. Maka lahirlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, yang kini digaungkan sebagai tulang punggung ekonomi desa.
Masalahnya, NTT punya sejarah panjang dengan koperasi yang lebih sering jadi papan nama daripada mesin ekonomi. Banyak koperasi lahir dengan semangat rapat dan spanduk, lalu mati pelan-pelan karena dibiarkan. Dan hampir selalu, ketika koperasi gagal, yang disalahkan adalah “warga belum siap”, bukan sistem yang tidak dikawal.
Dengan Dana Desa 2026 yang terjun bebas, kesalahan lama ini tidak boleh terulang. Tidak ada lagi ruang untuk koperasi asal jadi. Tidak ada lagi ruang untuk rapat yang ramai tapi miskin keputusan. Setiap rupiah kini terlalu berharga untuk disia-siakan.
Sedikit humor pahit mungkin perlu agar kita jujur. Dana Desa sekarang bukan lagi dompet tebal awal bulan. Ia lebih mirip sisa uang menjelang tanggal tua. Salah belanja sedikit saja, bisa langsung panik. Dalam kondisi seperti ini, koperasi bukan pilihan tambahan, tetapi kebutuhan mendesak.
Negara sudah memberi arah. Desa mau tidak mau harus mengikuti. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah desa setuju atau tidak, tetapi siapa yang benar-benar mengawal perubahan ini dari dalam desa itu sendiri.
Koperasi Desa Merah Putih di NTT hari ini masih bersih. Terlalu bersih, bahkan. Belum ada usaha berjalan, belum ada uang berputar, belum ada laporan keuangan. Yang ada baru rapat-rapat persiapan, pembentukan struktur, diskusi rencana, dan daftar harapan yang panjangnya kadang melebihi kemampuan desa itu sendiri. Justru karena masih di titik nol inilah koperasi seharusnya paling ketat diawasi.
Namun yang mulai terlihat di sejumlah desa adalah gejala lama dengan wajah baru, kepala desa hadir di awal, lalu memilih menepi. Alasannya terdengar bijak, bahkan modern, koperasi harus mandiri. Pengurus harus diberi ruang. Pemerintah desa tidak boleh terlalu jauh ikut campur. Masalahnya, ini bukan koperasi swasta. Ini Koperasi Desa Merah Putih, lahir dari kebijakan negara, dibiayai dari uang publik, dan diposisikan sebagai penyelamat ekonomi desa saat Dana Desa dipangkas.
Dalam struktur resminya, kepala desa adalah Ketua Pengawas. Bukan penonton. Bukan komentator. Bukan sekadar nama di struktur organisasi. Ketua Pengawas berarti hadir, mengawal, dan memastikan koperasi tidak salah arah sejak langkah pertama.
Di NTT, koperasi yang gagal jarang gagal karena pencurian besar. Ia gagal karena hal-hal kecil yang dibiarkan. Usaha yang tidak sesuai kebutuhan warga. Rencana yang terlalu muluk. Pengurus yang bingung karena tidak pernah diarahkan. Semua ini selalu terjadi di fase awal, fase yang sekarang sedang dijalani Kopdes Merah Putih.
Humornya begini, koperasi ini baru belajar jalan, tapi kepala desanya sudah duduk di bangku penonton. Padahal kalau bayi jatuh, yang disalahkan nanti bukan bangkunya, tetapi orang dewasa di sekitarnya.
Dengan Dana Desa tinggal Rp250–300 juta, desa tidak punya banyak nyawa cadangan. BLT akan habis dibagi. Pembangunan fisik akan menyusut. Koperasi diharapkan hidup dan memberi napas ekonomi. Jika koperasi gagal, maka desa akan kembali ke siklus lama, menunggu bantuan berikutnya sambil mengeluh keadaan.
Negara sebenarnya sudah mengantisipasi ini. Itulah sebabnya kepala desa ditempatkan sebagai Ketua Pengawas. Negara tidak bodoh. Negara tahu koperasi desa tanpa pengawasan pemimpin lokal hanya akan jadi dokumen mati.
Karena itu, kepala desa di NTT tidak punya alasan untuk berpura-pura netral. Tidak ada istilah “biar pengurus saja”. Koperasi ini bukan milik pengurus, bukan milik negara, tetapi milik desa. Dan kepala desa adalah wajah desa itu sendiri.
Jika hari ini kepala desa memilih menjaga jarak, maka besok ketika koperasi tersendat, publik akan bertanya, ke mana pengawasnya? Koperasi masih rapat. Belum ada laporan keuangan. Semuanya masih bisa diperbaiki. Tapi waktu tidak panjang. Dana Desa sudah terjun bebas. Kesabaran warga juga tidak tak terbatas. Dan di sinilah kepemimpinan diuji, bukan saat uang banyak, tetapi saat uang sedikit.
Irminus Deni (Pemimpin Redaksi Atalomba.com)
