Menguji Proyek Rp 6,8 Miliar PT. BCTC di Jalan Provinsi Ndona–Sokoria: Antara Standar dan Realitas Lapangan

Di republik ini, pembangunan sering diukur dari apa yang tampak, jalan yang mulus, jembatan yang berdiri, dan angka-angka miliaran yang tercatat rapi dalam laporan. Namun ada satu hal yang sering luput, apakah semua itu benar-benar sesuai dengan aturan?
Pertanyaan ini kini menggema dari timur Indonesia, tepatnya di ruas jalan Ndona–Sokoria, Kabupaten Ende. Sebuah proyek senilai Rp 6,8 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT. BCTC, kini menjadi sorotan setelah investigasi PMKRI Cabang Ende menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak bisa lagi dianggap sebagai “hal teknis biasa”. Ini bukan sekadar soal jalan. Ini soal standar negara yang dipertaruhkan.
Dari Aspal ke Aspal: Ketika Ukuran Membuka Kecurigaan
Dalam investigasi lapangan, PMKRI tidak hanya mencatat, tetapi juga mengukur langsung kondisi fisik jalan. Hasilnya mencengangkan:
- Lebar jalan dari aspal ke aspal hanya sekitar 4 meter
- Lebar total (termasuk bahu) sekitar 6 meter
Sekilas, angka ini mungkin tampak “cukup”. Tapi dalam dunia konstruksi jalan, terutama untuk kategori jalan provinsi, angka ini berbicara banyak. Karena berdasarkan standar teknis nasional:
- Lebar minimal badan jalan provinsi adalah sekitar 6 meter (2 lajur x 3 meter)
- Ditambah bahu jalan minimal 1–2 meter di setiap sisi
Artinya:
Lebar total ideal bisa mencapai 8–10 meter. Lalu pertanyaannya sederhana. Jika yang dibangun hanya 4 meter (aspal ke aspal), apakah ini masih layak disebut jalan provinsi sesuai standar?
Regulasi Tidak Abu-Abu: Standar Itu Jelas
Dalam kerangka hukum Indonesia, standar jalan bukan sekadar pedoman, ia adalah kewajiban. Beberapa aturan yang relevan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Menegaskan bahwa jalan harus memenuhi:
- Standar teknis
- Keselamatan pengguna
- Fungsi pelayanan yang optimal
Jika lebar jalan tidak memenuhi standar, maka fungsi pelayanan otomatis menurun. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) Mengatur secara rinci:
- Lebar lajur
- Bahu jalan
- Struktur perkerasan
Dalam spesifikasi ini, jalan dengan lebar 4 meter, lebih dekat ke kategori jalan lingkungan atau jalan desa, bukan jalan provinsi.
Standar Geometrik Jalan (Bina Marga)
Untuk jalan dua lajur dua arah:
- Minimal 6 meter untuk badan jalan
- Harus memungkinkan dua kendaraan berpapasan dengan aman
Jika hanya 4 meter, dua kendaraan sulit berpapasan, risiko kecelakaan meningkat dan tidak memenuhi standar keselamatan
Jadi, Ini Salah Siapa? Aturan atau Pelaksanaan?
Di titik ini, ada dua kemungkinan. Apakah aturannya yang salah? Hampir mustahil. Standar jalan provinsi sudah disusun berdasarkan:
- Studi teknis
- Kebutuhan lalu lintas
- Aspek keselamatan
- Dan berlaku secara nasional.
Pertanyaan selanjutnya apakah, pelaksanaannya yang menyimpang? jawabannya, Ini yang lebih mungkin. Jika benar jalan tersebut berstatus jalan provinsi, tetapi:
- Lebar aspal hanya 4 meter
- Tidak memenuhi standar geometrik
- Tidak ada justifikasi teknis yang terbuka
maka kuat dugaan terjadi ketidaksesuaian dengan regulasi
Ditambah Lagi: Hotmix di Atas Rabat Swadaya
Masalah tidak berhenti pada lebar jalan. Investigasi PMKRI juga menemukan, dua titik pengerjaan hotmix dilakukan di atas rabat beton swadaya masyarakat. Dalam aturan Bina Marga:
- Ini hanya boleh dilakukan jika ada kajian teknis
- Harus ada penyesuaian desain
- Harus transparan dalam perencanaan
Jika tidak?
berpotensi menjadi:
- duplikasi pekerjaan
- pemborosan anggaran
- bahkan indikasi penyimpangan
Ketika Semua Harus Menjawab
Dalam proyek ini, terlalu banyak hal yang tidak sinkron:
- Anggaran besar
- Lebar jalan kecil
- Struktur lama ditimpa baru
- Standar teknis dipertanyakan
Maka wajar jika publik bertanya:
- PT. BCTC, apa dasar teknis pelaksanaan di lapangan?
- Dinas PUPR Provinsi, apakah ini sesuai desain awal?
- Konsultan pengawas, apakah pengukuran ini pernah dicatat?
Karena jika tidak ada jawaban, maka diam akan dibaca sebagai pembenaran.
PMKRI dan Alarm dari Daerah
Apa yang dilakukan PMKRI Cabang Ende bukan sekadar kritik lokal. Ini adalah alarm nasional. Sebab jika praktik seperti ini dibiarkan, maka standar hanya akan menjadi dokumen, regulasi hanya menjadi formalitas dan pembangunan kehilangan arah
Jalan Provinsi atau Jalan “Disesuaikan”?
Inilah ironi yang paling terasa. Di atas kertas, ini jalan provinsi. Di lapangan, lebarnya seperti jalan desa. Di laporan, anggarannya miliaran. Di mata rakyat, penuh tanda tanya.
Ketika Angka Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas
Pembangunan bukan soal berapa besar anggaran yang dihabiskan. Tetapi seberapa tepat ia digunakan. Jika Rp 6,8 miliar lebih hanya menghasilkan jalan selebar 4 meter, maka yang perlu diperiksa bukan hanya proyeknya, tetapi juga cara berpikir di baliknya.
Karena negara tidak boleh bekerja dengan logika “yang penting jadi”. Negara harus tunduk pada aturan yang dibuatnya sendiri. Dan jika aturan dilanggar oleh pelaksana, maka penegakan hukum harus hadir. Namun jika aturan diabaikan secara sistemik, maka yang terancam bukan hanya satu ruas jalan, tetapi kepercayaan publik secara keseluruhan.
Di Ndona–Sokoria, aspal mungkin sudah terhampar. Tapi pertanyaan masih terbuka lebar. Dan selama belum ada jawaban yang jujur, jalan ini akan terus menjadi simbol, bahwa di negeri ini, kadang yang menyempit bukan hanya jalan, tetapi juga komitmen terhadap aturan. Tim Editorial Atalomba.com
