“Bahlil Bicara Setop Tambang, Tapi SK Jonan Masih Hidup” Beranikah Menteri Bahlil Cabut SK Jonan

Oleh: Irminus Deni
Aktivis Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay-KAE
Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebut bahwa proyek pertambangan akan diberhentikan apabila masyarakat masih menolak, belakangan ramai diberitakan oleh media nasional. Ucapan itu muncul dalam sebuah forum di Pulau Jawa, diberitakan antara lain oleh Pikiran Rakyat, lalu dikutip secara luas oleh media lokal di Flores. Pernyataan itu memantik harapan di tengah rakyat Flores yang sedang menghadapi gelombang proyek panas bumi di wilayah pulau Flores.
Namun, bagi kami yang hidup di jantung gejolak itu, di desa-desa yang sedang ditandai dan dipatok oleh perusahaan, ucapan saja tidak cukup. Karena realitas di lapangan tetap sama, masyarakat tidak pernah diminta bicara, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak pernah merasa aman dari ancaman eksplorasi.
Maka, satu pertanyaan besar yang relevan untuk diajukan kepada Menteri Bahlil, Jika benar tambang akan diberhentikan karena penolakan rakyat, apakah Anda berani mencabut “SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi” yang dikeluarkan oleh Menteri Jonan tahun 2017?
SK yang Mengunci Masa Depan Flores
SK Nomor 2268 K/30/MEM/2017 adalah keputusan politik yang menetapkan seluruh Pulau Flores sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi. Keputusan ini tidak lahir dari musyawarah rakyat Flores. Tidak ada partisipasi, tidak ada konsultasi, tidak ada pemetaan sosial yang adil. Yang ada hanyalah peta dan klaim bahwa “Flores menyimpan potensi panas bumi terbesar”.
Flores dijadikan seperti tambang terbuka, dari barat hingga timur, disiapkan bagi investasi energi tanpa melihat fakta bahwa pulau ini bukan ruang kosong, melainkan ruang hidup yang kaya iman, budaya, dan warisan ekologis.
Selama SK itu belum dicabut, maka pernyataan penghentian tambang tidak akan pernah punya daya. SK itulah dasar hukum yang digunakan perusahaan untuk masuk ke desa-desa dengan membawa surat izin lengkap, meskipun tanpa persetujuan warga. Jadi jika negara memang mau mendengarkan rakyat, cabut dulu SK-nya.
Ujian Keberanian Menteri Bahlil
Menteri Bahlil dikenal sebagai sosok yang vokal dan punya rekam jejak di dunia investasi. Kini, sebagai Menteri ESDM, keberaniannya sedang diuji. Apakah ia hanya akan mewarisi kebijakan pendahulunya? Ataukah ia mau menata ulang arah pembangunan energi agar benar-benar berpihak pada rakyat?
Mencabut SK 2268 bukan perkara kecil. Tapi juga bukan mustahil. Keputusan itu adalah keputusan menteri, bukan amanat konstitusi. Jika lahir dari tangan Menteri ESDM sebelumnya, maka bisa pula dibatalkan oleh Menteri ESDM saat ini. Yang dibutuhkan hanya satu hal, keberanian politik untuk mendengarkan rakyat Flores. Dan bagi kami, keberanian itu bukan soal retorika. Tapi soal keberpihakan, Apakah negara hadir untuk rakyat atau untuk pasar?
Flores Adalah Pulau Kehidupan, Bukan Pulau Komoditas
Tanah Flores bukan hanya sumber panas bumi. Ia adalah rumah bagi ratusan ribu jiwa yang hidup dari tanah, hutan, dan air. Flores adalah pulau iman yang melahirkan pemikiran besar Bung Karno di Ende. Flores adalah pulau adat yang hingga kini menjaga ritus-ritus kehidupan berdasarkan hukum leluhur. Flores adalah pulau air, tempat di mana setiap tetes mata air dihormati sebagai sumber berkat, bukan komoditas.
Ketika SK 2268 menetapkan seluruh daratan Flores sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi, maka sesungguhnya negara telah menganggap seluruh kehidupan di Flores sebagai “cadangan investasi“. Padahal, bagaimana mungkin kampung adat, gereja tua, sekolah rakyat, dan ladang-ladang kecil itu ditetapkan sebagai wilayah kerja energi tanpa meminta izin pada mereka yang hidup di dalamnya?
Kami Tidak Anti Energi, Kami Menolak Ketidakadilan
Kami tidak menolak energi bersih. Kami tidak anti investasi. Tapi kami menolak pembangunan yang merampas ruang hidup. Kami menolak proyek yang lahir dari meja birokrasi tanpa suara masyarakat. Kami menolak model transisi energi yang menjadikan rakyat sebagai tumbal demi target-target korporasi.
Jika transisi energi berarti menggusur ladang kami, maka itu bukan kemajuan. Jika investasi berarti menghapus kampung kami dari peta, maka itu bukan pembangunan. Jika energi hijau berarti memecah belah masyarakat, maka itu bukan masa depan yang layak diperjuangkan.
Kepada Menteri, Kepada Presiden
Menteri Bahlil, jika Anda sungguh berpihak pada rakyat, maka satu langkah nyata yang bisa Anda ambil adalah mencabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Geotermal. Jika Anda ingin dicatat sebagai Menteri yang mengoreksi sejarah, maka jangan ragu membatalkan kebijakan yang menyimpan bara konflik di dalamnya.
Dan kepada Presiden Prabowo, ini adalah saat yang tepat untuk menunjukkan bahwa pemerintahan Anda hadir sebagai pelindung rakyat kecil. Jangan hanya membangun infrastruktur besar dan membanggakan proyek nasional, tapi tutuplah juga pintu bagi proyek-proyek yang merusak dasar kehidupan masyarakat adat dan petani kecil.
Sejarah Menunggu, Berpihak atau Berpaling
Rakyat Flores tidak akan diam. Kami akan terus menjaga tanah kami, air kami, dan masa depan anak cucu kami. Kami akan terus bersuara di hadapan siapa pun yang mencoba melangkahi hak-hak dasar kami.
Dan kepada Menteri Bahlil, sekali lagi kami katakan, Cabut SK itu. Jangan hanya beropini, bertindaklah. Karena dalam sejarah rakyat kecil, kami tidak ingat mereka yang berpidato indah. Kami hanya mengingat mereka yang berani berpihak dan bertindak bersama rakyat.
Opini ini merupakan bagian dari suara kritis rakyat Flores atas ancaman proyek geotermal yang berbasis pada SK 2268 K/30/MEM/2017. Masyarakat sipil, tokoh adat, gereja, dan organisasi lingkungan telah menyatakan penolakan terhadap proyek-proyek energi yang merampas hak hidup dan ruang ekologis masyarakat lokal.
Catatan Kaki
-
SK Menteri Jonan Tahun 2017
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di seluruh Pulau Flores ditandatangani pada masa Menteri ESDM Ignasius Jonan. SK ini menetapkan 16 Wilayah Kerja Panas Bumi, menjadikan Flores satu-satunya pulau yang seluruh wilayah daratannya dikategorikan sebagai wilayah kerja panas bumi. SK ini dikeluarkan tanpa persetujuan rakyat Flores dan tanpa studi komprehensif dampak sosial-budaya secara partisipatif. -
Kewenangan Menteri untuk Mencabut SK
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan atau tindakan dapat mencabut atau membatalkan keputusan tersebut apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat, atau terjadi perubahan keadaan yang mendasar. Menteri pengganti juga dapat membatalkan keputusan pejabat sebelumnya apabila memiliki dasar hukum dan kepentingan publik yang kuat. -
Pernyataan Menteri Bahlil Lahadalia
Dalam pernyataan yang dikutip oleh Pikiran Rakyat dan disebarluaskan oleh berbagai media lokal, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pemerintah akan menghentikan kegiatan pertambangan apabila masyarakat masih melakukan penolakan. Pernyataan ini menjadi harapan, sekaligus ujian nyata: apakah keberpihakan kepada rakyat hanya berhenti pada pernyataan, atau akan diwujudkan dalam tindakan nyata seperti pencabutan SK Jonan 2017? -
Hak Masyarakat atas Persetujuan Tanpa Paksaan (FPIC)
Merujuk pada Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), terutama Pasal 10 dan Pasal 32, masyarakat adat memiliki hak untuk memberikan atau menolak Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) terhadap proyek pembangunan yang berdampak pada tanah, wilayah, dan sumber daya mereka. SK 2268 dinilai mengabaikan prinsip ini. -
Konsekuensi Sosial dan Ekologis
SK tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan ekologis, karena banyak wilayah yang ditetapkan sebagai WKP berada di lahan produktif, situs adat, kawasan konservasi, hingga daerah sumber air masyarakat. Proyek-proyek eksplorasi yang berjalan justru menunjukkan pola represif, penolakan warga, hingga kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan tanahnya.
