Rp28 Miliar Uang Umat Raib: Hentikan Dalih “Oknum”, Bank Negara Indonesia (BNI) Wajib Ganti Rugi dan Negara Jangan Diam!
Oleh: Irminus Deni – Pemimpin Redaksi Atalomba.com
Kasus hilangnya dana Rp28 miliar milik Credit Union (CU) Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, bukan sekadar perkara kriminal biasa. Ini adalah ujian telanjang bagi sistem perbankan, regulator, dan negara.
Uang itu adalah uang umat, dikumpulkan dari keringat petani, buruh, dan keluarga kecil yang menabung demi masa depan anak-anak mereka. Mereka tidak berspekulasi. Mereka tidak berjudi. Mereka menaruh kepercayaan pada bank milik negara.
Dan kepercayaan itu dijawab dengan kehilangan. Lebih ironis lagi, yang datang ke nasabah bukan penipu jalanan. Yang datang adalah kepala kantor kas. Menggunakan name tag resmi BNI. Berbicara atas nama institusi negara. Nasabah mana yang tidak percaya?
Dalam kondisi seperti itu, kepercayaan bukan lagi pilihan rasional, itu adalah konsekuensi logis dari kehadiran simbol negara. Maka jangan pernah membalikkan kesalahan kepada korban.
Hukum Tidak Memberi Ruang, Bank Wajib Bertanggung Jawab
Secara hukum, posisi nasabah dalam kasus ini jelas dan kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank diwajibkan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle). Ini bukan jargon, ini kewajiban hukum. Artinya, bank harus memastikan setiap aktivitas, produk, dan interaksi dengan nasabah berada dalam sistem yang aman, terawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dana nasabah bisa hilang melalui aktivitas yang melibatkan pejabat internal, maka itu adalah indikasi kegagalan pengawasan internal. Dan dalam hukum, kegagalan sistem adalah tanggung jawab institusi.
Lebih tegas lagi, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha wajib:
- Bertindak jujur dan transparan
- Menjamin kualitas layanan
- Memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen
Tidak ada celah tafsir di sini. Ganti rugi bukan pilihan, itu kewajiban.
Regulasi OJK. Perlindungan Nasabah Itu Perintah, Bukan Opsi
Sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan yang sangat jelas melalui POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen:
- Lembaga jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian internal
- Wajib menyelesaikan pengaduan secara cepat, sederhana, dan adil
- Wajib memastikan transparansi produk dan layanan
Jika benar ada produk “deposito investment” yang tidak resmi, maka pertanyaan mendasarnya. Mengapa bisa ditawarkan oleh pejabat bank? Mengapa terjadi dalam lingkungan bank? Mengapa berlangsung tanpa terdeteksi? Jawabannya satu, pengawasan gagal. Dan ketika pengawasan gagal, tanggung jawab tidak bisa dialihkan.
“Produk Fiktif” Bukan Pembelaan. Itu Bukti Kegagalan Sistem
Argumen bahwa produk tersebut tidak resmi justru memperburuk posisi bank. Nasabah tidak memiliki kewajiban untuk membedakan mana produk resmi dan mana yang tidak. Mereka percaya karena:
- Transaksi terjadi di bank
- Dilayani oleh pejabat bank
- Menggunakan dokumen yang tampak sah
Dalam hukum dikenal konsep apparent authority, kewenangan yang tampak sah di mata publik. Dalam kondisi ini, kepercayaan nasabah dilindungi hukum. Artinya, nasabah tidak salah.
BNI adalah BUMN: Menteri BUMN Jangan Tutup Mata
Sebagai bank milik negara, Bank Negara Indonesia tidak bisa bersikap seperti perusahaan swasta biasa. Ini bukan sekadar urusan bisnis. Ini mandat negara. Karena itu, Menteri BUMN tidak boleh tutup mata.
Ketika uang rakyat hilang di dalam sistem BUMN, maka negara tidak boleh berlindung di balik prosedur atau proses hukum yang berlarut-larut. Negara harus hadir, cepat, tegas, dan berpihak pada rakyat. Menunda penyelesaian sama saja dengan membiarkan luka semakin dalam.
Dampak Sistemik. Ini Bisa Mengguncang Nasional
Jika kasus ini tidak diselesaikan secara tuntas, maka dampaknya tidak akan berhenti di Sumatera Utara. Masyarakat akan mulai kehilangan kepercayaan:
- Terhadap bank
- Terhadap sistem keuangan
- Terhadap negara
Dan ketika kepercayaan itu runtuh, maka yang terjadi adalah efek domino, penarikan dana, kepanikan publik, dan potensi krisis. Sejarah krisis keuangan selalu dimulai dari satu hal, hilangnya kepercayaan.
Penutup. Bayar Sekarang, atau Hadapi Krisis Kepercayaan
Ini bukan sekadar kasus hukum. Ini adalah ujian keberpihakan. Apakah negara berdiri bersama rakyat? Atau membiarkan rakyat menghadapi sistem sendirian? Pesannya tidak perlu diperhalus. BNI wajib mengganti seluruh kerugian nasabah. Tanpa syarat. Tanpa alasan. OJK harus bertindak tegas. Menteri BUMN harus turun tangan.
Karena jika tidak, yang hilang bukan hanya Rp28 miliar. Tetapi kepercayaan rakyat terhadap BNI dan Negara. Dan ketika kepercayaan itu hilang, tidak ada regulasi yang cukup kuat untuk mengembalikannya.
