Rakyat Flores–Lembata Menolak Proyek Geotermal: “Tanah Adat Bukan Tanah Negara!”
Suara dari Aula Kemah Tabor, Mataloko – 22–25 Oktober 2025
Laporan: Tim Atalomba Investigasi
Suara dari Tanah yang Terluka
Udara Mataloko terasa dingin dan bersih ketika ratusan peserta memasuki Aula Kemah Tabor di kompleks biara tua yang dikelilingi pepohonan pinus. Namun di balik suasana tenang itu, ada semangat panas yang menyala, semangat perlawanan rakyat kecil terhadap proyek panas bumi yang mereka anggap merampas tanah, air, dan martabat manusia.
Selama 22–25 Oktober 2025, puluhan tokoh adat, aktivis lingkungan, lembaga Gereja, biarawan-biarawati, dan warga dari berbagai titik di Flores dan Lembata berkumpul dalam Pertemuan Jejaring Advokasi Masyarakat Adat Korban Geotermal. Mereka datang membawa cerita, luka, dan harapan.
Semua bersatu dalam satu suara, “Hentikan proyek geotermal di Flores–Lembata.”
Dari Wae Sano hingga Atadei, Luka yang Sama
Aula Kemah Tabor menjadi tempat berbagi kesaksian yang mengguncang nurani. Dari Wae Sano, Poco Leok, Were, Pajoreja, hingga Atadei di Lembata, semua membawa kisah serupa, tanah adat yang digusur, air yang tercemar, dan warga yang dipecah oleh janji manis perusahaan.
“Proyek geotermal datang dengan baju transisi energi. Tapi di baliknya, ada air mata dan kehilangan,” kata seorang warga dari Pocoleok dengan suara serak menahan emosi.
Bagi mereka, geotermal bukan sekadar proyek energi. Ia adalah alat baru kolonialisme modern yang menukar kekayaan bumi dengan kesengsaraan rakyat kecil.
Energi Bersih, Tapi Tak Adil
Dalam Pernyataan Sikap Bersama, jejaring advokasi dengan tegas menolak klaim pemerintah bahwa proyek panas bumi adalah energi bersih. Mereka menilai, energi yang dihasilkan dengan cara kotor terhadap manusia dan alam tidak bisa disebut bersih.
“Transisi energi seharusnya membawa keadilan, bukan penderitaan baru bagi masyarakat adat,” bunyi salah satu butir sikap yang dibacakan di aula.
Mereka mengingatkan bahwa energi bersih tanpa keadilan sosial hanyalah slogan industri, bukan solusi ekologis.
Gereja Turun Gunung: “Iman Tak Boleh Bungkam”
Pertemuan ini juga menegaskan peran Gereja. Melalui lembaga-lembaga seperti JPIC Keuskupan Agung Ende, JPIC SVD, JPIC SSpS, dan lembaga pastoral Kevikepan, Gereja menegaskan diri sebagai benteng moral bagi rakyat yang tertindas. Gereja tidak boleh netral ketika umat menderita karena kebijakan pembangunan yang merusak ciptaan Tuhan. Iman sejati, kata mereka, bukan sekadar berdoa di altar, tapi membela kehidupan di tanah air sendiri.
Suara Adat: “Tanah Ini Bukan Barang, Tapi Kehidupan”
Salah satu momen paling menyentuh terjadi ketika tokoh adat dari Lasugolo berdiri di depan aula.
Dengan nada bergetar ia berkata:
“Tanah adat bukan tanah negara, apalagi tanah perusahaan. Tanah ini tempat kami lahir dan akan kami kembali nanti. Kalau tanah diambil, kami kehilangan hidup.”
Ucapan itu mengguncang ruangan. Beberapa peserta menunduk, sebagian meneteskan air mata.
Sebab mereka tahu, kalimat itu bukan retorika, itu jeritan jiwa dari mereka yang kehilangan tempat berpijak.
Tujuh Sikap Tegas dari Mataloko
Dalam deklarasi akhir di Aula Kemah Tabor, Jejaring Advokasi Flores–Lembata menyatakan tujuh poin sikap tegas:
- Tanah adat bukan tanah negara, apalagi tanah perusahaan. Masyarakat adat memiliki kedaulatan atas wilayah adat. Karena itu, segala bentuk perampasan tanah adat adalah pelanggaran atas martabat manusia. Pengakuan hak atas tanah adat harus bersifat mutlak dan harus dilindungi secara hukum. Setiap intervensi tanpa persetujuan masyarakat adat adalah tidak sah, menimbulkan konflik berkepanjangan.
- Hak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan persetujuan awal tanpa paksaan Tanpa prinsip FPIC, setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan prinsip hak asasi masyarakat adat. FPIC bukan sekadar prosedur administratif; ini adalah bentuk pengakuan hak kolektif dan kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya. Implementasi FPIC harus transparan, independen, dan bebas dari tekanan ekonomi maupun politik.
- Kami berhak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bukan sekadar hak simbolik, tetapi hak asasi yang terkait langsung dengan hak hidup, kesehatan, dan kelangsungan eksistensi masyarakat adat. Lingkungan yang rusak akibat kegiatan eksploitasi geotermal—seperti pencemaran air, udara, tanah yang mengancam kualitas hidup dan ketahanan pangan masyarakat adat. Dalam hal ini, prinsip keadilan ekologis menjadi wajib untuk diterapkan agar setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem alam, budaya, dan kesejahteraan masyarakat. Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial-ekologis jangka panjang yang berdampak lintas generasi.
- Gereja harus menjadi benteng moral. Gereja sebagai institusi dan umat Allah yang sedang berziarah di dunia harus menjadi rumah bagi warga yang termarginalkan akibat dampak proyek geotermal. Gereja menghayati panggilan profetis untuk memperjuangkan kemanusiaan dan keutuhan alam sebagai ciptaan.
- Kami mendesak pemerintah, perusahaan, dan lembaga pendanaan untuk menghentikan seluruh proyek geotermal di Flores dan Lembata secara permanen.
- Kami mendesak pemerintah, perusahaan, lembaga pendanaan dan aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, diskriminasi pelayanan publik dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Aparat negara harus menghormati prinsip hak asasi manusia dan berhenti menjadi alat kekuasaan semata. Perlindungan terhadap pembela lingkungan adalah kewajiban negara dan merupakan amanah undang-undang. Negara perlu mempertimbangkan mekanisme anti-SLAPP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk melindungi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini sekaligus memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak menggunakan proses hukum sebagai alat untuk menekan atau membungkam suara-suara kritis masyarakat.
- Kami merekomendasikan pengembangan energi yang ramah lingkungan, ramah masyarakat adat dan ramah kelompok perempuan dan anak non Geotermal. Deklarasi ini adalah suara bersama Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban
Geotermal Flores–Lembata.
Pernyataan itu dibacakan dengan nada tegas, diakhiri dengan doa bersama dan tepuk tangan panjang — bukan sebagai tanda selesai, tapi tanda perlawanan baru dimulai.
Negara Harus Mendengar
Jejaring mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk berhenti menutup mata terhadap jeritan rakyat.
Mereka menilai negara justru sering berdiri di sisi perusahaan, bukan di sisi warga yang kehilangan tanah dan air.
“Kami tidak menolak pembangunan. Kami menolak pembangunan yang membunuh kami perlahan,” ujar salah satu aktivis dari Forum Peduli Lingkungan Kevikepan Mbay.
Dari Aula ke Aksi Nyata
Pertemuan di Aula Kemah Tabor bukan akhir. Dari ruangan itu, jaringan baru terbentuk, jaringan solidaritas rakyat lintas kabupaten yang akan terus mengawal hak atas tanah dan lingkungan. Mereka sepakat bahwa perjuangan harus dilanjutkan, di paroki, di sekolah, di kampung, dan di ruang publik digital. Karena menjaga bumi bukan sekadar urusan aktivis, tapi tugas iman dan kemanusiaan. mereka adalah, JPIC Keuskupan Agung Ende, Vivat Internasional, JPIC SVD Ende, JPIC SVD Ruteng, JPIC SSpS Flores Bagian Timur, Alter BKGF, WALHI NTT, Sunspirit for Justice and Peace, AMAN Nusa Bunga, IFTK Ledalero, Forum Peduli Lingkungan Hidup Paroki Laja, Forum Peduli Lingkungan Hidup Paroki Wolosambi, Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay, Komunitas Warga Mataloko Tolak Geotermal, Masyarakat Adat Poco Leok, Masyarakat Adat Lasugolo, dan Masyarakat Adat Ata Kore–Atadei Lembata.
Himbauan: Bahaya Eksploitasi dan Perdagangan Tanah
Tim Atalomba menutup liputan ini dengan satu catatan keras, NTT kini sedang menghadapi bentuk baru perdagangan, bukan manusia, tapi tanah dan sumber daya alam. Atas nama “energi hijau” dan “investasi”, rakyat kecil perlahan digeser dari ruang hidupnya. Karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap:
-
Proyek yang tidak melibatkan warga secara terbuka.
-
Perusahaan yang meminta tanda tangan tanpa penjelasan jelas.
-
Iming-iming kompensasi cepat tanpa dokumen resmi.
Perdagangan manusia dan perdagangan tanah memiliki akar yang sama, keserakahan dan ketidakadilan.
Dan jika dibiarkan, keduanya akan menghancurkan masa depan Flores bahkan NTT.
Suara yang Tak Akan Padam
Ketika pertemuan usai, lonceng biara berdentang pelan. Satu per satu peserta keluar dari aula, tapi semangat mereka tetap menyala. Dari Mataloko, pesan itu berangkat ke seluruh Flores dan Lembata,
“Kami bukan menolak masa depan. Kami menolak masa depan yang menghapus kami.”
Suara dari Aula Kemah Tabor kini bergema sebagai seruan bagi keadilan ekologis, dan Atalomba.com akan terus menuliskannya, sampai bumi ini benar-benar berpihak pada kehidupan.
Irminus Deni/Atalomba Investigasi
“Dari Rakyat, Untuk Tanah yang Tak Boleh Dijual.”
Pernyataan Sikap Jejaring Advokasi Flores-Lembata Tolak Geotermal (1) (1)

