Koperasi Tanpa Kantor, Tanpa Tanah, Tapi Diminta RAT: Desa Harus Lapor Apa?

Di banyak desa di NTT saat ini, sebuah pertanyaan sederhana mulai bergema dari mulut para pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang baru saja dibentuk.
Pertanyaan itu tidak bernada menolak program pemerintah. Justru sebaliknya, para pengurus koperasi desa menyambut baik gagasan besar menghadirkan koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat di tingkat desa.
Namun di tengah semangat itu, muncul satu kebingungan yang sulit dijawab secara logika. Koperasi belum berjalan, tetapi sudah diminta melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pertanyaannya sederhana. Apa yang sebenarnya harus dilaporkan dalam RAT jika koperasi belum memiliki kegiatan usaha sama sekali?
- Belum ada kantor.
- Belum ada gerai koperasi.
- Belum ada kegiatan usaha.
- Belum ada laporan keuangan.
- Belum ada keuntungan yang dihasilkan.
Bahkan di beberapa desa, koperasi yang baru dibentuk masih menggunakan rumah pengurus sebagai alamat sementara. Dalam situasi seperti ini, RAT terasa seperti sebuah kewajiban administratif yang datang lebih cepat daripada kesiapan organisasi koperasi itu sendiri.
RAT dalam Aturan Koperasi
Secara hukum, kewajiban melaksanakan RAT memang memiliki dasar yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini tercantum dalam Pasal 22 UU Perkoperasian.
Sementara itu, dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan bahwa pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi kepada anggota. Dalam praktiknya, Rapat Anggota Tahunan (RAT) biasanya berisi beberapa laporan penting seperti:
-
laporan pertanggungjawaban pengurus
-
laporan kegiatan usaha koperasi
-
laporan keuangan koperasi
-
rencana kerja tahun berikutnya
-
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Masalahnya menjadi jelas. Jika koperasi belum menjalankan usaha, maka hampir semua laporan tersebut belum ada.
- Tidak ada kegiatan usaha yang bisa dilaporkan.
- Tidak ada keuntungan yang bisa dibagikan.
- Tidak ada laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Masalah Dasar Koperasi Desa
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar Koperasi Desa Merah Putih saat ini masih berada pada tahap awal pembentukan. Banyak koperasi desa bahkan masih menghadapi persoalan yang sangat mendasar, seperti:
-
belum memiliki kantor koperasi
-
belum memiliki unit usaha
-
belum memiliki modal operasional
-
belum memiliki sistem administrasi yang berjalan.
Di beberapa desa bahkan koperasi masih menggunakan rumah pengurus sebagai alamat sementara. Ini bukan kesalahan pengurus koperasi. Ini adalah realitas awal dari sebuah organisasi ekonomi yang baru saja dibentuk.
Persoalan Tanah untuk Gerai Koperasi
Persoalan lain yang juga mulai muncul di banyak desa adalah soal ketersediaan tanah untuk pembangunan gerai koperasi. Gerai koperasi sebenarnya merupakan jantung aktivitas ekonomi koperasi di desa. Di sanalah biasanya koperasi menjalankan berbagai unit usaha seperti:
-
penjualan sembako
-
simpan pinjam
-
distribusi pupuk
-
layanan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Namun kenyataannya, banyak desa saat ini bahkan belum memiliki tanah yang disiapkan untuk pembangunan gerai koperasi. Beberapa desa masih mencari lokasi yang tepat. Sebagian desa bahkan belum memiliki lahan yang bisa digunakan untuk tujuan tersebut. Jika tanah saja belum tersedia, tentu koperasi akan sulit menjalankan kegiatan usaha secara maksimal.
Siapa Membiayai RAT?
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah soal biaya pelaksanaan RAT. RAT memang bukan kegiatan besar, tetapi tetap membutuhkan biaya. Minimal diperlukan anggaran untuk:
-
konsumsi rapat
-
undangan anggota
-
administrasi kegiatan
-
dokumentasi kegiatan.
Bagi koperasi yang sudah berjalan, biaya RAT biasanya diambil dari anggaran operasional koperasi. Namun bagi koperasi yang baru dibentuk dan belum memiliki usaha, pertanyaannya menjadi sangat sederhana. Dari mana anggaran RAT itu harus diambil?
Apakah Bisa Menggunakan Dana Desa?
Sebagian orang kemudian bertanya apakah biaya RAT bisa menggunakan Dana Desa. Namun kemungkinan ini tampaknya cukup sulit. Pasalnya alokasi Dana Desa tahun 2026 di banyak daerah diketahui mengalami pengurangan yang cukup signifikan. Di beberapa desa bahkan disebutkan bahwa pemotongan anggaran tersebut mencapai sekitar 60 persen dari alokasi sebelumnya.
Dengan kondisi tersebut, Dana Desa tentu akan lebih diprioritaskan untuk program-program penting seperti:
-
pembangunan infrastruktur desa
-
ketahanan pangan
-
bantuan sosial masyarakat
-
pemberdayaan ekonomi warga.
Dalam situasi seperti ini, tentu tidak mudah jika Dana Desa harus kembali dibebani untuk membiayai RAT koperasi yang bahkan belum memiliki kegiatan usaha.
Apakah Dinas Koperasi Siap Membantu?
Jika bukan dari Dana Desa, maka muncul pertanyaan lain yang kini mulai ramai dibicarakan oleh para pengurus koperasi di desa. Apakah Dinas Koperasi siap membantu membiayai pelaksanaan RAT koperasi yang baru dibentuk?
Sejauh ini belum ada penjelasan yang benar-benar jelas mengenai hal tersebut. Padahal jika RAT memang diwajibkan sejak awal pembentukan koperasi, maka seharusnya ada pula skema dukungan yang jelas bagi koperasi yang baru berdiri.
Tanpa kejelasan itu, pengurus koperasi di desa berada dalam posisi yang cukup sulit. Mereka diminta menjalankan kewajiban organisasi, tetapi tidak memiliki sumber anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Jangan Sampai Koperasi Hanya Jadi Program
Program Koperasi Desa Merah Putih sebenarnya memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi desa. Namun agar program ini benar-benar berhasil, pendekatan yang digunakan tidak boleh hanya bersifat administratif. Koperasi bukan sekadar organisasi rapat dan laporan. Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat.
- Ia membutuhkan waktu untuk tumbuh.
- Ia membutuhkan kepercayaan anggota.
- Ia membutuhkan kegiatan usaha nyata.
Jika koperasi terlalu cepat dibebani kewajiban administratif tanpa kesiapan fasilitas dasar seperti kantor, tanah, gerai usaha, dan modal operasional, maka koperasi berisiko hanya menjadi organisasi formal di atas kertas. Padahal koperasi seharusnya menjadi alat ekonomi rakyat untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat desa.
Koperasi Harus Diberi Waktu untuk Tumbuh
Sejarah koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa koperasi yang berhasil adalah koperasi yang tumbuh dari kebutuhan nyata masyarakat. Bukan koperasi yang sekadar dibentuk untuk memenuhi target program. Karena itu, koperasi desa yang baru dibentuk seharusnya diberikan waktu untuk membangun fondasi organisasi terlebih dahulu.
Mulai dari:
-
memperkuat keanggotaan
-
menyiapkan unit usaha
-
mencari lokasi gerai koperasi
-
membangun modal awal usaha.
Setelah koperasi benar-benar berjalan, barulah RAT menjadi forum penting untuk mengevaluasi kinerja organisasi. Jika tidak, koperasi hanya akan sibuk membuat laporan tanpa kegiatan ekonomi yang nyata. Dan jika itu yang terjadi, maka tujuan besar menghadirkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat di desa akan sulit tercapai. (Tim Editorial Atalomba.com)
