Pekerjaan Jalan Puuwada – Ngera Menuju Mauponggo yang diributkan: Ini Jawaban Regulasi dan Tanggung Jawab Kontraktor

Keo Tengah, Nagekeo Atalomba.com – Belakangan ini media sosial di Kecamatan Keo Tengah ramai membicarakan pekerjaan jalan Puuwada–Ngera menuju Mauponggo yang disebut-sebut bermasalah
Foto dan video beredar luas memperlihatkan kondisi badan jalan yang berlumpur tebing yang longsor dan beberapa bagian yang dinilai belum maksimal sehingga memunculkan gelombang kritik dari masyarakat
Sebagian warga bertanya apakah kualitas pekerjaan ini sudah sesuai standar. Sebagian lain mempertanyakan tanggung jawab kontraktor. Tidak sedikit pula yang menyuarakan kekhawatiran agar proyek ini tidak menjadi proyek yang cepat rusak.
Kritik itu sah. Kritik itu penting. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial Namun sebelum opini berkembang liar dan emosi menguasai ruang publik ada baiknya masyarakat memahami kondisi geografis wilayah Ngera serta regulasi yang mengatur pekerjaan konstruksi pemerintah.
Faktor Alam Cuaca Ekstrem dan Lumpur Setebal Hampir 50 Cm
Wilayah Ngera bukanlah wilayah datar yang mudah dikerjakan. Kontur tanahnya berbukit dengan tebing curam dan jurang dalam. Struktur tanahnya didominasi lempung yang sangat mudah jenuh air
Curah hujan di wilayah ini tidak menentu dan dalam beberapa pekan terakhir intensitas hujan tergolong tinggi
Ketika hujan lebat turun berjam-jam tanah di wilayah ini berubah menjadi lumpur tebal. Di beberapa titik ketebalan lumpur bahkan dilaporkan mendekati hampir 50 sentimeter terutama pada badan jalan yang masih dalam tahap pengerjaan
Kondisi ini memang menjadi tantangan serius. Alat berat sulit bergerak. Material mudah tercampur tanah basah. Tebing galian yang belum stabil sangat rentan longsor
Secara teknis tanah lempung yang jenuh air memang mudah kehilangan daya dukung sehingga badan jalan bisa tampak lembek sebelum melalui tahapan pemadatan dan penguatan. Namun faktor alam bukan berarti bebas dari tanggung jawab
Ini Jawaban Regulasi dan Tanggung Jawab Kontraktor
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan dalam Pasal 59 bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak memenuhi standar mutu dan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan.
Pasal 60 menyebutkan pemerintah melalui PPK wajib melakukan pengawasan dan memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Pasal 65 menegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu tertentu setelah serah terima
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 juga mengatur bahwa PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak pengendalian mutu dan pengawasan kemajuan pekerjaan sebagaimana disebut dalam Pasal 27. Pasal 78 mengatur sanksi bagi penyedia jasa jika melanggar kontrak termasuk denda dan pemutusan kontrak
Di dalam kontrak pekerjaan konstruksi juga terdapat masa pemeliharaan sekitar 180 hari setelah serah terima pertama. Dalam masa ini kontraktor wajib memperbaiki kerusakan yang timbul akibat mutu pekerjaan tanpa biaya tambahan. Artinya jika ada bagian yang rusak dan masih dalam masa tanggung jawab maka kontraktor wajib melakukan perbaikan
DPRD Akan Turun Lapangan Patut Diapresiasi
Berdasarkan informasi yang beredar di Group Keo Tengah Famili anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Daerah Pemilihan 2 yang meliputi Mauponggo Keo Tengah dan Nangaroro dikabarkan akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi pekerjaan pada Selasa 3 Maret 2026. Kedatangan para anggota dewan terhormat tersebut patut diapresiasi.
Artinya ada fungsi kontrol yang berjalan. Ada keseriusan untuk melihat langsung kondisi lapangan
Ada komitmen untuk memastikan informasi yang beredar di grup WhatsApp tidak hanya berhenti pada spekulasi. Pengawasan dari DPRD merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan. Kontrol lapangan jauh lebih sehat dibanding sekadar perdebatan di media sosial. Masyarakat tentu berharap kunjungan tersebut menghasilkan evaluasi objektif dan solusi konkret
Kontraktor Disebut Sedang Lakukan Perbaikan
Sementara itu informasi yang diterima Atalomba.com dari salah satu warga Ngera yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa dalam beberapa hari terakhir pihak kontraktor terlihat sedang melakukan perbaikan pada sejumlah titik jalan yang rusak sebagaimana yang sempat viral dalam video yang beredar.
Menurut sumber tersebut perbaikan dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab kontraktor terhadap pekerjaan yang masih berjalan. Jika informasi ini benar maka itu menunjukkan bahwa mekanisme tanggung jawab tetap berjalan. Dalam proyek konstruksi perbaikan di tengah masa pekerjaan adalah hal yang lazim terutama jika ditemukan bagian yang perlu diperkuat kembali akibat faktor cuaca atau kondisi teknis
Jalan Harapan Bukan Jalan Perpecahan
Pekerjaan jalan Puuwada–Ngera–Mauponggo adalah akses vital bagi masyarakat. Jalan ini menghubungkan aktivitas ekonomi pertanian mobilitas warga dan pelayanan dasar. Harapan masyarakat besar terhadap kualitasnya. Karena itu kritik harus tetap hidup. Namun kritik yang rasional berbasis data dan tidak tergesa menyimpulkan. Masyarakat berhak mengawasi. DPRD berhak melakukan kontrol. PPK wajib memastikan mutu. Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi.
Semua pihak pada akhirnya memiliki tujuan yang sama yakni menghadirkan jalan yang kokoh aman dan bertahan lama bagi masyarakat Keo Tengah. Mari kita awasi bersama dengan kepala dingin. Kritik tetap disampaikan. Pengawasan tetap berjalan. Regulasi tetap ditegakkan. Dan kita berharap jalan Puuwada–Ngera–Mauponggo benar benar menjadi jalan harapan bukan sekadar bahan perdebatan panjang di ruang digital.
Di tengah lumpur setebal hampir 50 sentimeter dan derasnya hujan yang mengguyur Ngera dan Keo Tengah pada umumnya, ada satu hal yang tidak boleh ikut hanyut yakni kepercayaan publik. Jalan Puuwada–Ngera–Mauponggo bukan sekadar proyek konstruksi. Ia adalah urat nadi ekonomi. Ia adalah harapan petani. Ia adalah akses anak sekolah. Ia adalah jalur pelayanan kesehatan. Ia adalah wajah keseriusan pemerintah dalam membangun wilayah pinggiran.
Ketika video viral beredar, publik bereaksi. Ketika DPRD turun lapangan, publik berharap. Ketika kontraktor mulai melakukan perbaikan, publik menunggu hasil. Di sinilah semua pihak diuji. Kontraktor diuji profesionalismenya. PPK diuji ketegasannya. DPRD diuji fungsi kontrolnya. Dan masyarakat diuji kedewasaannya dalam mengawal pembangunan.
Karena pembangunan yang baik bukan pembangunan yang bebas kritik. Tetapi pembangunan yang sanggup menjawab kritik dengan kerja nyata. Jika ada yang kurang, perbaiki. Jika ada yang lemah, perkuat dan jika ada yang salah, luruskan.
Selama regulasi ditegakkan dan tanggung jawab dijalankan, maka perdebatan akan berubah menjadi kepercayaan. Pada akhirnya waktu yang akan menjawab. Apakah jalan ini hanya menjadi bahan perbincangan di grup WhatsApp. Atau benar-benar menjadi jalan kokoh yang menghubungkan harapan dari Puuwada hingga Mauponggo
Dan masyarakat Keo Tengah tentu tidak meminta yang berlebihan. Mereka hanya ingin satu hal sederhana. Jalan yang kuat. Jalan yang aman. Jalan yang bertahan lama. Karena di atas jalan itulah masa depan mereka berjalan. (AL/Irminus Deni)
