Dana Desa di Bawah Kendali: Dari Janji Desentralisasi ke Disiplin Fiskal Paksa

Oleh: Irminus Deni
Pemimpin Redaksi Atalomba.com
Tulisan ini berangkat dari perubahan arah kebijakan fiskal desa pada 2026, khususnya pemangkasan Dana Desa dan pengikatan pencairannya pada pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025. Alih-alih menilai kebijakan ini dalam kerangka benar–salah normatif, tulisan ini mencoba membaca Dana Desa sebagai instrumen relasi kuasa antara pusat dan desa, serta bagaimana desa—terutama di wilayah dengan kapasitas terbatas seperti Flores, Nusa Tenggara Timur—harus menavigasi perubahan tersebut sebagai kenyataan struktural yang tidak selalu menyediakan ruang pilihan.
Sejak Pilpres 2009–2014, desa tidak lagi sekadar ruang hidup warga. Ia berubah menjadi simbol politik. Desa dikejar, dielu-elukan, dijadikan mantra pembangunan. Janjinya sederhana dan terdengar mulia, negara hadir dari pinggiran. Namun seperti banyak janji politik lainnya, desa lebih sering dipeluk dalam pidato daripada didengar dalam praktik.
Relasi itu menjadi konkret sejak 2015, ketika Dana Desa resmi mengalir. Negara datang membawa uang dalam jumlah besar, disertai narasi moral tentang keadilan dan pemerataan. Di permukaan, ini tampak progresif. Namun sejak awal, Dana Desa bukan kebijakan yang netral. Ia lahir dari rahim politik kekuasaan, dan seperti semua produk kekuasaan, ia selalu disertai mekanisme kontrol.
Satu dekade kemudian, ilusi itu mulai runtuh. Tahun anggaran 2026 menjadi penanda penting. Dana Desa dipangkas signifikan, sementara pemerintah justru memprioritaskan pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian fiskal, melainkan pergeseran arah kebijakan, dari semangat desentralisasi menuju disiplin anggaran berbasis kepatuhan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa pencairan Dana Desa tahap II hanya dapat dilakukan setelah desa membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan menyampaikan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes. Pasal 24 aturan ini secara eksplisit menjadikan pembentukan koperasi dan dukungan anggaran desa sebagai syarat administratif pencairan. Pesannya terang, dana mengikuti kepatuhan.
Dalam bahasa kebijakan, ini disebut conditional transfer. Dalam praktik pemerintahan, ini adalah cara negara memastikan agenda nasional dijalankan secara seragam hingga ke tingkat desa. Dana Desa tidak lagi sepenuhnya menjadi ruang diskresi lokal, melainkan bagian dari desain besar pembangunan pusat. Di titik ini, Dana Desa berhenti menjadi instrumen otonomi semata. Ia berubah menjadi alat pengarah.
Pemerintah menyebut KDMP sebagai instrumen ekonomi produktif. Koperasi diposisikan sebagai mesin pertumbuhan desa. Secara teoritis, argumen ini sahih. Banyak kajian pembangunan mencatat koperasi mampu memperkuat ekonomi lokal jika ditopang kapasitas kelembagaan, partisipasi warga, dan pendampingan berkelanjutan.
Namun persoalannya bukan pada gagasan koperasi itu sendiri, melainkan pada konteks penerapannya. Kebijakan ini tidak lahir dari evaluasi kesiapan desa, melainkan dari kebutuhan desain fiskal pusat. Desa dengan kapasitas terbatas didorong melakukan lompatan kelembagaan, sementara kebutuhan dasar, air bersih, jalan produksi, sanitasi, dan fasilitas pendidikan, masih bergantung pada Dana Desa yang kini ruang geraknya menyempit. Pertanyaan pentingnya bukan apakah koperasi itu baik atau buruk, melainkan apakah transisi kebijakan ini memberi ruang adaptasi yang memadai bagi desa.
Dampak kebijakan ini tidak bersifat abstrak. Di Flores, Nusa Tenggara Timur, banyak desa masih menggantungkan Dana Desa untuk kebutuhan paling dasar, pembukaan jalan produksi, pipanisasi air bersih, serta perbaikan fasilitas pendidikan darurat. Pemangkasan Dana Desa dan pengikatan pencairannya pada pembentukan Koperasi Merah Putih menempatkan desa dalam posisi serba terbatas. Di satu sisi, desa harus memenuhi tuntutan administratif dan kelembagaan baru. Di sisi lain, proyek-proyek dasar yang langsung menyentuh kehidupan warga terpaksa ditunda.
Bagi desa-desa di Flores, persoalannya bukan penolakan terhadap kebijakan pusat. Persoalannya adalah ketika tuntutan kelembagaan datang lebih cepat daripada kemampuan sosial dan ekonomi warga. Jalan rusak tidak bisa digantikan oleh akta koperasi. Air bersih tidak mengalir dari surat komitmen APBDes.
Pemangkasan Dana Desa 2026, karena itu, perlu dibaca sebagai bagian dari dinamika kebijakan nasional yang lebih luas. Negara memiliki kewenangan untuk menentukan arah pembangunan dan prioritas fiskal. Dalam kerangka tersebut, desa tidak berada pada posisi untuk memilih atau menolak. Suka atau tidak suka, desa harus menjalankan aturan dari pusat.
Tantangan sesungguhnya bukan pada kepatuhan desa, karena itu sudah menjadi keniscayaan, melainkan pada bagaimana kebijakan ini diterapkan dengan kepekaan terhadap realitas lokal. Jika negara ingin desa kuat, maka perubahan kebijakan harus memberi ruang adaptasi, bukan sekadar menuntut kepatuhan administratif.
Desa akan menyesuaikan diri. Yang perlu dijaga adalah agar penyesuaian itu tidak mengorbankan kebutuhan dasar warga dan tidak mengikis makna pembangunan sebagai upaya memanusiakan manusia. Di situlah kebijakan fiskal diuji, bukan oleh kerapian aturan, melainkan oleh dampaknya bagi kehidupan sehari-hari di desa.
