E-Katalog, UKM, dan “Koalisi Baru”: Ketika Aturan Dibuat Adil, Tapi Praktik Lapangan Memelintirnya

Oleh: Tim – Atalomba.com
Sejak 1 Januari 2025, seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menggunakan e-katalog. Aturan ini bukan muncul tiba-tiba. Ia berdiri di atas fondasi hukum yang jelas, Perpres 12 Tahun 2021 (perubahan Perpres 16/2018) dan diperkuat oleh Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 mengenai metode mini-kompetisi.
Secara teori, aturan ini adalah kabar baik. Transparansi meningkat, peluang korupsi ditekan, dan “kelompok-kelompok sakti” di balik layar tender konvensional harus mulai puasa dari permainan lama. Bahkan, Perpres 12/2021 mematok dengan tegas bahwa:
-
40% dari total nilai anggaran pengadaan nasional wajib diberikan kepada UMK-K (Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi).
-
Paket proyek dengan pagu sampai Rp 15 miliar wajib diperuntukkan bagi usaha kecil.
-
Pagu Rp 15–50 miliar untuk usaha menengah,
-
Di atas Rp 50 miliar untuk usaha besar.
Aturannya rapi. Spiritnya mulia, memberi ruang bagi perusahaan kecil agar tumbuh, menciptakan pemerataan ekonomi, sekaligus mengurangi dominasi perusahaan besar. Di atas kertas, negara terlihat sangat peduli.
Data Nasional, Negara Sudah Mengarahkan, Sistem Sudah Mampu
LKPP merilis laporan resmi yang mencengangkan. Pada tahun 2024, 41,72% nilai transaksi pengadaan nasional berhasil disalurkan kepada UMK-K — melampaui target 40%. Nilainya pun tidak main-main, Rp 277,77 triliun diserap oleh UMK-K. Dan e-katalog kini juga semakin lengkap, 3,5 juta produk telah tayang di E-Katalog Versi 6.
Artinya? Secara nasional, regulasi dan sistem sudah bekerja. Pemerintah pusat sudah membuka pintu seluas-luasnya. Tapi masalahnya bukan pintunya. Masalahnya adalah siapa yang boleh lewat.
Masalahnya Ada di Lapangan. Ketika Aturan Diamalkan Separuh Hati
Di banyak daerah, termasuk NTT, pertanyaan mulai muncul.
“Kalau paket 3–5 miliar diperuntukkan untuk perusahaan kecil, kenapa perusahaan kecil justru tidak bisa ikut?”
Jawabannya sering kali muncul dalam bentuk kalimat familiar,
“Karena perusahaan kecil tidak punya AMP, tidak punya stone crusher, tidak punya mesin giling batu, tidak punya alat berat sendiri.”
Masalahnya. Perpres tidak pernah mewajibkan perusahaan kecil memiliki seluruh alat berat. Yang penting perusahaan memenuhi syarat administrasi dan teknis yang SEIMBANG dengan pagu proyeknya.
Tapi di sistem e-katalog, khususnya untuk pekerjaan konstruksi, banyak pemerintah daerah mulai mencantumkan syarat-syarat yang tidak proporsional, harus punya AMP sendiri, punya stone crusher sendiri, punya armada lengkap, punya peralatan permanen yang harganya miliaran rupiah.
Pertanyaannya:
Jika perusahaan kecil diwajibkan memiliki alat berat bernilai puluhan miliar, apakah itu tidak otomatis mengamputasi hak perusahaan kecil untuk bersaing? Kalau begitu, apa gunanya Perpres mengatur paket sampai Rp 15 miliar untuk usaha kecil? Dan apakah ini bukan bentuk monopoli yang dibungkus manis dengan kata “standar teknis”?
Karena siapa yang punya AMP? Perusahaan besar. Siapa yang bisa masuk e-katalog konstruksi dengan syarat demikian? Perusahaan besar. Siapa yang tetap menikmati kue proyek? Perusahaan besar. Pada akhirnya, e-katalog hanyalah bungkus baru dari koalisi yang sama, koalisi yang dulu hidup di dunia tender; kini masuk ke e-catalog sebagai wajah baru “kompetisi yang katanya netral”.
Tender Dulu Dianggap Bermasalah. E-Katalog Kini Dianggap Solusi. Lalu Kok Berulang Lagi?
Tender konvensional dulu dikritik karena rawan kolusi, titipan peserta, pemenangan setting-an, syarat-syarat manipulatif, dan permainan harga. Masuklah e-katalog. Sistem dibuat otomatis, real time, dan lebih transparan.
Tapi apa jadinya jika:
-
syarat teknis disusun untuk hanya menguntungkan kelompok tertentu,
-
spesifikasi ditulis untuk menyingkirkan usaha kecil,
-
daftar penyedia hanya diisi mereka yang punya akses modal raksasa,
-
dan mereka lebih nyaman bekerja dengan perusahaan tertentu?
Ya, hasilnya sama saja kolusi yang dibungkus digital. Tender tidak lagi sarang permainan. Sekarang mini-kompetisi dalam e-katalog menjadi ruang baru untuk permainan yang sama, hanya nama sistemnya yang berubah. Aturan berubah, kebiasaan tidak.
Apakah E-Katalog Sedang Membangun Monopoli Baru?
Jika perusahaan kecil tidak bisa masuk karena syaratnya diselaraskan dengan kemampuan perusahaan besar, maka:
-
40% alokasi UMK-K cuma jadi angka di atas kertas,
-
pemerataan ekonomi gagal,
-
pemerintah daerah melanggar semangat Perpres,
-
dan e-katalog berubah menjadi pasar tertutup yang hanya diisi perusahaan-perusahaan besar.
Pertanyaan yang harus dijawab pemerintah daerah:
-
Apakah mengharuskan AMP milik sendiri untuk paket 3–5 miliar adalah tindakan proporsional?
-
Apakah perusahaan kecil tidak boleh melakukan kerja sama alat atau sewa?
-
Apakah dengan syarat seperti itu, pemerintah tidak sedang membuat panggung monopoli yang terselubung?
Jika jawabannya iya, berarti e-katalog bukan lagi alat pemerataan. Ia berubah menjadi alat pemusatan.
Negara Sudah Mengatur. Sistem Sudah Menyediakan. Tinggal Kejujuran Daerah.
Negara sudah memberi ruang untuk UKM. Data LKPP menunjukkan itu nyata: 41,72% nilai PBJ nasional tersalurkan ke UMK-K. Tapi kalau di daerah ruang itu ditutup oleh syarat-syarat yang tidak manusiawi, maka itu bukan salah Perpres, bukan salah LKPP, bukan salah e-katalog.
Itu salah kita sendiri, salah cara penerapannya. Dan saat aturan dipelintir, keberpihakan negara pada usaha kecil hanya tinggal slogan belaka. Jika e-katalog ingin adil, maka pemerintah daerah harus kembali kepada roh Perpres, memberi ruang bagi semua, bukan melapangkan jalan hanya untuk yang besar. Atalomba.com akan terus mengawasi, mencatat, dan bersuara karena publik berhak mendapatkan pengadaan yang bersih, adil, dan berpihak pada rakyat kecil.
