Rubrik Khusus Atalomba.com “ADA APA DENGAN BUPATI NAGEKEO DAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KOTA?”
26 Nama Lolos PPPK Dibatalkan Lewat Sepucuk Surat, Tanpa Alasan Rinci, Tanpa Rasa Bersalah
Oleh: Tim Redaksi Atalomba
Bayangkan Anda sudah melalui ujian seleksi yang ketat. Anda berdoa, Anda puasa, Anda belajar malam-malam, Anda lulus. Nama Anda tercetak hitam di atas lembaran putih sebagai peserta yang lolos seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Nagekeo Formasi 2024. Selamat? Tidak! Karena tiba-tiba, dengan entengnya, Bupati Nagekeo mencoret nama Anda dari daftar kelulusan. Bukan karena Anda bohong soal ijazah. Bukan karena Anda palsukan identitas. Tapi karena Kepala UPTD Puskesmas Kota menulis surat. Dua surat, bahkan. Dan semuanya dipercaya mentah-mentah.
Kekuasaan Sepucuk Surat
Pada tanggal 1 Juli 2025, sebuah pengumuman resmi ditandatangani oleh Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus. Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/BKPP/2501/VII/2025 itu, dengan wajah formal, menyampaikan pembatalan kelulusan 26 orang peserta seleksi PPPK. Alasannya? Berdasarkan surat dari Kepala UPTD Puskesmas Kota, yang diajukan dua bulan sebelumnya, satu tanggal 22 April dan satu lagi pada 8 Mei 2025.
Dan hebatnya, tidak satu pun alasan teknis yang dirinci di pengumuman tersebut. Apakah ada pelanggaran administratif? Tidak dijelaskan. Apakah mereka tidak layak secara kompetensi? Tidak juga disebutkan. Yang ada hanya bunyi “berdasarkan surat Kepala UPTD”.
Maka kita bertanya, Apakah Kepala UPTD lebih tinggi dari Bupati? Ataukah Bupati tunduk pada tekanan internal dan membiarkan 26 orang digantung harapannya di tiang kekuasaan yang absurd ini?
Hukum dan Akal Sehat Dikorbankan
Menurut PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat (1) huruf (d), memang dimungkinkan pembatalan kelulusan apabila ditemukan data tidak valid atau pelanggaran serius dalam proses seleksi. Tapi dalam kasus ini, di mana buktinya? Mengapa ke-26 orang ini yang dibatalkan, padahal sebelumnya mereka telah lulus tahapan administrasi hingga pasca-sanggah?
Apa sesungguhnya yang ingin disembunyikan oleh Pemkab Nagekeo? Apakah ini soal perebutan kuota formasi? Ataukah ada ‘titipan lain’ yang harus masuk menggantikan mereka yang telah sah dinyatakan lolos? Ketika hukum dijadikan formalitas, maka akal sehat masyarakat akan menolak. Dan hari ini, masyarakat Nagekeo, terutama para keluarga korban pembatalan, menolak untuk diam.
Demi Martabat Birokrasi dan Masa Depan Anak Daerah
Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal integritas. Pemerintah yang sehat tidak bisa membatalkan sebuah proses seleksi hanya karena satu pejabat mengirim surat. Apalagi pejabat tersebut bukan Ketua Panitia Seleksi, bukan Inspektorat, bukan pula Kepala BKPP. Bupati adalah pemegang mandat publik tertinggi di daerah. Maka bertindaklah sepadan dengan jabatan itu! Jika 26 orang ini benar-benar tidak layak, tunjukkan temuan nyatanya. Buka data. Transparankan proses. Tapi jika tidak, maka pembatalan ini bukan hanya cacat hukum, tapi juga cacat moral.
Bukan Sekadar Angka
Mari kita ingat, 26 orang ini bukan sekadar angka. Mereka anak-anak Nagekeo. Mereka perempuan dan mereka belajar keras, menggantung masa depan pada selembar SK PPPK. Kini mereka harus menelan pil pahit, bukan karena kesalahan mereka, tetapi karena permainan para penguasa. Jika hari ini kita diam, maka besok anak-anak kita bisa mengalami nasib serupa. Lolos tapi dibatalkan. Berjuang tapi dikhianati.
Atalomba Bertanya untuk Publik
-
Mengapa Bupati Nagekeo tidak menjelaskan alasan rinci pembatalan ini?
-
Mengapa Kepala UPTD Puskesmas Kota bisa begitu berkuasa hingga “menjatuhkan palu” kelulusan 26 orang?
-
Siapa yang sebenarnya diuntungkan dengan pembatalan ini?
-
Dan pertanyaan paling pedih. apakah Pemerintah Kabupaten Nagekeo sedang memainkan formasi PPPK seperti bidak-bidak catur kepentingan pribadi?
Catatan Penutup
Kami di Atalomba.com tidak akan tinggal diam. Rubrik ini akan terus membuka ruang diskusi, investigasi, dan pengawalan terhadap nasib 26 anak daerah yang diluluhlantakkan oleh keputusan sepihak. Jika Anda salah satu dari 26 orang itu, atau keluarga mereka, Anda tidak sendirian, ada kami dan DPRD Kabupaten Nagekeo yang telah bersuara. Suara Anda adalah suara kita semua, untuk keadilan, keterbukaan, dan masa depan yang layak di negeri sendiri.
🟥 Rubrik Khusus Atalomba.com
📅 Diterbitkan: 3 Juli 2025
🖊️ Editor: Irminus Deni
📍 Redaksi: Keo Tengah, Nagekeo

