CEGAH PERDANGAN MANUSIA DARI DESA

Masalah perdagangan manusia (human trafficking) sudah lama terjadi. Namun, apakah kita menyadari adanya isu tersebut? Apa yang sudah dilakukan masyarakat, dengan dukungan pemerintah Pusat, Daerah dan Pemerintah Desa, untuk menghentikannya? “Ini merupakan isu yang harus disosialisasikan.
Sebab, tidak banyak orang mengetahui dan menyadari adanya masalah ini,” Ada beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia, seperti bekerja tanpa dibayar, dan yang paling populer adalah eksploitasi seksual.
Biasanya anak atau perempuan dijanjikan pekerjaan tertentu, tetapi akhirnya mereka malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Penculikan anak melalui situs jejaring sosial yang terjadi akhir-akhir ini juga bisa memicu perdagangan anak.
Di Indonesia, pendidikan yang cenderung rendah membuat anak susah untuk mengatakan “tidak”. Orang tua yang berpendidikan rendah, ditambah dengan desakan ekonomi, membuat mereka bersedia melakukan apa saja untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Termasuk, “menjual” anak mereka sendiri. Untuk menanggulangi masalah perdagangan anak dan perempuan ini, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan: 1. Memberi pengetahuan Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahayanya masalah ini, dan bagaimana solusinya.
Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat menengah atas. Yang paling penting adalah masyarakat kelas bawah, Mulai dari Tingkat Desa. Mengapa? Karena perdagangan manusia banyak terjadi pada masyarakat dengan kelas pendidikan yang cukup rendah, biasanya Masyarakat yang berasal dari Desa.
Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat. 2. Memberitahu orang lain Ketika kita telah mengetahui masalah ini dan bagaimana solusinya, tetapi tidak memberitahu orang lain, permasalahan ini tidak akan selesai.
Sebagai orang yang telah mengetahuinya, maka menjadi kewajiban kita untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, khususnya yang kita anggap berpotensi mengalami perdagangan manusia. Sebab, orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang-orang di sekitar kita.
Pencegahan harus dilakukan mulai dari tingkat Desa, Pemerintah Desa harus melakukan sesuatu dalam pencegahan perdagangan manusia ini, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah desa, yaitu bagaimana membentuk desanya sebagai desa ramah migran, ada beberapa prinsi menjadikan desa ramah migran.
Pertama adalah, kebebasan bergerak, artinya kita menghormati hak siapapun untuk melakukan migrasi dan tidak boleh melarang orang migrasi.
Kedua Non-diskriminasi, yaitu tidak boleh membeda bedakan apakah seseorang itu berdokumen atau tidak, pekerja profesional atau pekerja kasar, berpendidikan atau tidak, laki-laki atau perempuan.
Ketiga Tanggungjawab Negara, yaitu pelayanan di tingkat desa tidak lain adalah pelayanan negara bagi warganegaranya. Negara punya tanggungjawab melindungi dan melayani warga sampai di tingkat paling bawah di desa.
Keempat Kesetaraan hak, yaitu siapapun berhak mendapatkan pelayanan dan kelima Kesetaraan di hadapan hukum, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada pengecualian atau perlakuan istimewa. Kelima prinsip ini ada dalam Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dalam UU no.6 th 2012.
Selanjutnya apa Fungsi desa ramah migran. Fungsi Desa Ramah Migran, Pertama Desa Menjadi Pusat informasi. Desa mempunyai informasi tentang agen yang punya izin resmi dan yang dilarang oleh pemerintah, prosedur rekrutmen-pemberangkatan-hingga kepulangan, data warga yang merantau (nama, jenis pekerjaan, lokasi, kontak, dll.).
Yang harus di ketahui oleh Pemerintah Desa adalah, Salinan kontrak kerja. Pra Keberangkatan: Keluarga, Pemerintah, Kepala Desa/ Lurah, Disnakertrans Kabupaten/Kota, BP2MI, Imigrasi, Calo / Sponsor PPTKIS BLKLN Klinik,Medical Perusahaan Asuransi, dan Maskapai keberangkatan.
Apa yang harus di ketahui Saat Bekerja, Agency, KBRI/KJRI/KDEI, Majikan, dan LSM/organisasi lainnya. Dan bagaiman Ketika selesai kontrak pasca bekerja. Maskapai Kepulangan, PPTKIS, Calo, BP2MI/Kemenlu, Polisi, LSM/organisasi.
Kedua Desa punya wewenang Penerbitan dokumen. Desa punya wewenang untuk bisa menerbitkan sebagian dokumen yang diperlukan untuk merantau agar mudah diakses oleh warga dengan harga murah/gratis dan menghindari pemalsuan identitas.
Ketiga Desa Menjadi Pengaduan. Desa menerima pengaduan terkait proses migrasi baik oleh pelaku migrasi maupun keluarganya, Pemerintah Desa Harus punya kemampuan untuk menindaklanjuti pengaduan ke aparat berwenang apabila terjadi masalah.
Keempat desa menjadi tempat Rehabilitasi. Desa mampu mendampingi dan ikut memulihkan warganya yang menjadi korban dalam proses migrasi dan Kelima,
desa memberdayaan para tenaga kerja purna migran dan keluarganya. Desa mampu memberdayakan penggunaan secara produktif, menyediakan sarana pengembangan ekonomi/wirausaha bagi buruh migran yang sudah purna/pulang, serta untuk mewujudkan Desa Ramah Migran itu diperlukan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perdagangan Manusia dan Satgas anti Perdagangan Manusia di tingkat Desa.